Cegah Korupsi, IICD Ungkap Pentingnya Kolaborasi Transparansi

IIVD

Penerapan prinsip-prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tetap harus dilakukan meski di tengah pandemi covid-19. Demi mewujudkan transparansi dan tata kelola yang baik, kolaborasi kuat harus terjalin antara pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Ketua Umum Indonesian Institute for Public Governance (IIPG) dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Sigit Pramono mengatakan urgensi kolaborasi untuk mewujudkan dan menjaga prinsip-prinsip good governance. Dia menilai, tanpa kolaborasi yang kuat maka praktik korupsi akan selalu terjadi di berbagai sektor.

Dia berkata, praktik korupsi terbukti masih masif dan tidak terkendali meski di tengah krisis akibat pandemi sejak awal 2020. Perilaku korupsi dilakukan salah satunya melalui metode suap yang kerap terjadi di lingkungan institusi publik dan swasta.

"Dalam kondisi seperti sekarang, kami percaya bahwa transparansi dan pengawasan adalah kunci agar pemerintah dan swasta bisa menjalankan fungsinya secara transparan dan akuntabel. Kami berharap KAKI menjadi wadah koalisi institusi swasta untuk bersama-sama kurangi potensi korupsi dan mempromosikan ekosistem bisnis yang bersih di Indonesia," kata Sigit dalam webinar Kolaborasi Publik-Swasta untuk Meningkatkan Transparansi & Tata Kelola yang Baik Selama Masa Pandemi yang diselenggarakan Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bersama IIPG dan IICD, Selasa (30/11/2021).

Sigit mengungkapkan dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pihak swasta maka ke depannya praktik korupsi bisa ditekan dan dihilangkan.

Pernyataan tersebut senada dengan pendapat Ketua Dewan Penasehat KAKI Erry Riyana Hardjapamekas. Menurut Erry, penanganan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak.

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berkata, kolaborasi harus dilakukan demi menghapus korupsi karena tindak kejahatan ini umumnya dilakukan oleh lebih dari satu orang. Demi mewujudkan kolaborasi yang kuat, diperlukan suatu wadah bersama antara pemerintah dan pihak swasta agar bisa saling berkomunikasi dan menyampaikan saran atau masukan-masukan konstruktif.

"Wadah ini bisa menjadi media pemerintah menjaring masukan efektif dari pelaku usaha. Pertemuan ini juga bisa digunakan pemerintah sebagai sarana sosialisasi aturan yang baru diterapkan. Selain itu wadah ini bisa mengadvokasi sektor swasta dan dijadikan pula sebagai media sosialisasi aturan baru yang berlaku di sektor swasta kepada pemerintah," kata Erry.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak berkata, selama ini Kemendagri telah mengedepankan penerapan model collaborative government untuk meningkatkan transparansi dan penerapan prinsip good governance di daerah.

Salah satu upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan penerapan tata kelola yang baik di daerah adalah dengan rutin menggelar penghargaan inovasi daerah setiap tahun bertajuk Innovative Government Award. Penghargaan tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu cara untuk mendorong pemerintah daerah agar memiliki kinerja yang baik.

"PP 38/2017 menyebutkan, inovasi daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja pemda dalam menjalankan 32 urusan dan sasarannya demi meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. Karena itu diatur role sharing antara pemerintah pusat dan pemda, di mana pemerintah pusat lakukan pembinaan dan pengawasan, di samping itu juga melakukan pemberian penghargaan berdasarkan Permendagri 104/2018," ujar Tumpak.

Sejak terselenggara pada 2019 lalu, Innovative Government Award telah menampung 25.124 inovasi dari seluruh pemda di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 61,13% inovasi dihasilkan untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah. Kemudian, ada 22,19% inovasi di bidang tata kelola, dan 16,68% inovasi dari pemda untuk membantu urusan-urusan lain.

Tumpak mengatakan inovasi-inovasi yang dibuat pemda dijamin telah menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas berkelanjutan dan bisa dipertanggungjawabkan ke depannya. Karena itu, Kemendagri yakin pemberian penghargaan inovasi bagi pemda akan diikuti dengan semakin baiknya penerapan prinsip good governance dan transparansi di daerah.

"Digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah keharusan. Karena itu role sharing pemerintah pusat dan daerah yang sesuai ketentuan perundang-undangan harus diperkuat. Dalam dinamika di era pandemi ini daerah juga harus didorong tetap inovatif tapi juga akuntabel," ujarnya.